Senin, 20 Oktober 2014

Perbedaan ISD dan IPS



Ilmu Sosial Dasar(ISD)  adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkain oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.
Ilmu Pengetahuan Sosial(IPS) adalah suatu bahan kajian yang terpadu yang merupakan penyederhanaan, adaptasi, seleksi dan modifikasi yang diorganisasikan dari konsep-konsep dan keterampilan-keterampilan sejarah, geografi, sosiologi, antropologi, dan ekonomi.

Perbedaan antara ISD dan IPS yaitu :
a. Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
b. Ilmu Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
c. Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan intelektual.

Selain memiliki perbedaan, ISD dan IPS juga memiliki tujuan, yaitu:
Tujuan ISD adalah :
a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
b. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usahamenanggulanginya.
c. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara kritis-interdisipliner.
d. memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
                                            
Tujuan IPS adalah :

a.      Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.

b.      Memilki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.

c.      Memilki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

d.   Memilki kemampuan untuk berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, ditingkat lokal, nasional dan global.
Sumeber :
http://ariefsz.blogspot.com/2009/12/isd-pengertian-tujuan-isd-dan-ips.html
http://faizalnizbah.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-tujuan-pelajaran-ips-di.html

Sabtu, 18 Oktober 2014

KEBUDAYAAN KELUARGA



Kebudayaan keluarga

Saya akan menceritakan sedikit tentang kebudayaan yang ada di dalam keluarga saya. Dan di dalam keluarga saya semua memiliki kebudayaan yang sama. Karena semua anggota keluarga saya asli orang minang atau budaya minang. Dan saya akan menceritakan sedikit kebudayaan dari segi pendidikan, warisan dan juga tari.
Dari segi pendidikan Kebudayaan keluarga saya (budaya minang) mendorong masyarakat untuk mencintai pendidikan dan ilmu pengetahuan. Jadi sejak kecil, para pemudanya astelah dituntut untuk mencari ilmu. Filosofi budaya minang yang mengatakan bahwa "alam terkembang menjadi guru", merupakan suatu adagium yang mengajak masyarakat Minang untuk selalu menuntut ilmu. Pada masa kedatangan Islam, pemuda-pemuda Minang selain dituntut untuk mempelajari adat istiadat juga ditekankan untuk mempelajari ilmu agama. Dan hal ini juga mendorong setiap kaum keluarga, untuk mendirikan musolah-musolah sebagai lembaga pendidikan para pemuda kampung.  
Dari segi warisan dalam budaya keluarga saya (budaya Minang) ini terdapat dua jenis harta pusaka, yaitu pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan warisan turun-temurun dari leluhur yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang diwariskan menurut hukum islam. Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini biasanya berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lainnya; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala. Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya bisa dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada suku yang sama tapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.
Dari segi tari. Tari-tarian merupakan salah satu corak budaya Minang yang biasanya sering digunakan dalam pesta adat atau perayaan pernikahan. Tari Minang tidak hanya dimainkan oleh kaum perempuan tapi juga oleh kaum laki-laki. Ciri khas dari tari Minang adalah cepat, keras, menghentak, dan dinamis. Ada juga tarian yang memasukkan gerakan silat kedalam tarian, yang biasa disana menyebutnya randai. Tarian Minang lahir dari kehidupan masyarakat Minangkabau yang egaliter dan saling menghormati. Dalam pesta adat ataupun perkawinan, masyarakat Minang memberikan persembahan dan hormat kepada para tamu dan menyambutnya dengan tarian galombang. Jenis tari Minang yang ada dan biasa di gunakan di budaya saya yaitu : taripiring, tari payung, tari pasambahan dan tari indang
Dari segi Tradisi Upacara dalam kebudayaan keluarga saya memiliki banyak tradisi upacara. Ini beberapa tradisi upacara yang akan di jelaskan
Yaitu:
1. Upacara kehamilan: Ketika roh ditiupkan kedalam seorang ibu pada saat janin berusia 16 minggu, maka disaat inilah beberapa kalangan masyarakat mengharapkan doa dari kerabatnya. Pengertian kerabat disini terdirin dari para ipar dan besan dari masing-masing pasangan isteri.
2. Upacara Turun Mandi dan Kekah (Akekah): Sering upacara ini dilakukan dengan tradisi tertentu diantara para ipar – besan dan induk bako. Induk Bako akan memberikan sesuatu kepada sang bayi sebagai wujud kasih sayangnya atas kedatangan bayi itu dalam keluarga muda. Umumnya Induk bako dan kerabatnya akan memberikan perhiasan berupa cincin bagi bayi laki-laki atau gelang bagi bayi perempuan serta pemberian lainnya.
 
3. Upacara Sunat Rasul: Apabila seorang anak laki-laki telah cukup umur dan berkat dorongan kedua orang tuanya, maka seorang anak akan menjalani khitanan yang di Ranah Minang disebut “ Sunat Rasul. Sunah rasul mengandung pengharapan dari kedua orang tuanya agar anak laki-lakinya itu menjadi anak yang dicita-citakan serta berbakti kepada kedua orang tua. pennyelenggaraan upacara ini tentu seperti perhelatan. Anak laki-laki yang sudah dikhitankan itu didudukkan di sebuah pelaminan seperti pengantin.